Gelar Teknologi Pemanfaatan Biopestisida (Rips) |
Dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sesuai Undang-Undang No.12 1992 tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Sistem PHT adalah suatu usaha pengelolaan OPT yang menggunakan cara pengendalian yang sesuai dalam satu sistem yang kompatibel. Pelaksanaan Gelar Teknologi Pemanfaatan Biopestisida dalam Pengendalian OPT Ramah Lingkungan, merupakan strategi pengenbdalian yang mempertahankan kelestarian lingkungan, aman bagi produsen dan konsumen serta menguntungkan petani.
Beberapa manfaat dari kegiatan tersebut bahwa bahan alami memiliki potensi untuk pengendalian OPT yang sejalan dengan prinsip-prinsip PHT, antara lain :
• Penggunaan bahan alami khususnya yang berasal dari tumbuhan sebagai salah satu taktik pengendalian OPT mempunyai peluang yang baik dalam rangka penerapan dan pemasyarakatan PHT, karena sifatnya yang relative spesifik dan tidak persisten.
• Negara Indonesia yang kaya dengan flora memopunyai potensi yang cukup sebagai penghasil bahan nabati yang dapat dimanfaatkan untuk pengendalian OPT. beberapa jenis tumbuhan diketahui mengandung senyawa penolak, p[enghambat pertumbuhan, pencegah peletakan telur, dan mematikan OPT. Tumbuhan tersebut antara lain Mimba, mindi, tuba, tembakau, srikaya, buah nona, dan culan (Aglaia sp.).
• Dampak negative penggunaan pestisida sintetik yang berspektrum luas menyebabkan masalah pengendalian OPT menjadi lebih sulit dan kompleks serta diikuti dengan masalah akibat residu pestisida yang mencemari hasil pertanian dan lingkungan. Pengendalian OPT dengan Bio Pestisida menjadi alternative yang menjanjikan oleh karena relative sedikit menimbulkan dampak negatif.
Hal ini untuk menangkal pemakaian pestisida kimia yang tidak bijaksana, akibat perilaku tersebut menyebabkan perubahan ekologi yang tidak menguntungkan bagi pertumbuhan tanaman dan sebaliknya menguntungkan OPT. Pameran Gelar Teknologi Pemanfaatan Biopestisida dalam Pengendalian OPT Ramah Lingkungan dilaksanakan di Balai Proteksi Tanaman (BPT) Provinsi DKI Jakarta tanggal 10-12 Desember 2014, Jl. Raya Jambore No. 1 Cibubur Jakarta Timur.
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT) Jatisari berpartisipasi ikut mengisi stand pameran dalam kegiatan tersebut sesuai surat undangan dari Dinas Kelautan dan Pertanian Balai Proteksi Tanaman No.492/-1.823.123 tanggal 25 November 2014.
Peserta Pameran :
1. Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Administratif Jakarta Timur
2. Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Administratif Jakarta Barat
3. Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Administratif Jakarta Utara
4. Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Administratif Jakarta Selatan
5. Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Administratif Jakarta Pusat
6. Pusbang Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Kehutanan Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
7. Departemen Proteksi Tanaman IPB
8. Balai Besar Peramalan OPT (BBPOPT) Jatisari, Karawang
9. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian DKI Jakarta
10. Balai Penelitian Tanaman rempah dan Obat, Bogor Jawa Barat
.
1 komentar:
Bilgi için teşekkürler...