MPTHI yang dideklarasikan pada tanggal 8
September 2004 merupakan suatu wadah yang mengakomodasi, dan menggalang
pemikiran, pandangan, gagasan, aspirasi dan potensi semua pemangku
kepentingan perlindungan tanaman dan kesehatan hewan, yang anggotanya
terbuka untuk umum, orang atau badan hukum atau organisasi/instansi,
pemangku kepentingan yang peduli terhadap perlindungan tumbuhan dan
hewan.
Pertemuan MPTHI tahun 2014 merupakan
pertemuan nasional MPTHI yang ke XII. Kota Solo merupakan penyelenggara yang kedua setelah tahun (2003).
Berikut sejarah MPTHI dari tahun ke tahun:
1. Munas MPTHI 2003 di Solo
2. Munas MPTHI 2004 di LPP Yogyakarta
3. Munas MPTHI 2005 di Malang
4. Munas MPTHI 2006 di Dapen Pos, Bandung
5. Munas MPTHI 2007 di Maros, Sulsel
6. Munas MPTHI 2008 di Bantul
7. Munas MPTHI 2009 di Banjarbaru, Kalsel
8. Munas MPTHI 2010 di Lombok Tengah, NTB
9. Munas MPTHI 2011 di Palembang, Sumsel
10. Munas MPTHI 2012 di Palu, Sulteng
11. Munas MPTHI 2013 di Samarinda, Kaltim
12. Munas MPTHI 2014 di Solo
13. Munas MPTHI 2015 (rencana di Ambon)
13. Munas MPTHI 2015 (rencana di Ambon)
MPTHI adalah forum komunikasi dan
informasi bagi jejaring pemangku kepentingan perlindungan tumbuhan dan
hewan di Indonesia untuk peningkatan harkat dan martabat petani dan
pertanian Indonesia. MPTHI adalah wadah yang mampu
mengakomodasi dan menggalang pemikiran, pandangan, gagasan, aspirasi dan
potensi semua pemangku kepentingan perlindungan tanaman dan kesehatan
hewan untuk mendorong terjadinya kebersamaan langkah dalam perjuangan
meningkatkan martabat petani dan pertanian Indonesia. MPTHI sebagai barometer kondisi
perlindungan tumbuhan dan hewan yang aman dari berbagai aspek
keseimbangan lingkungan khususnya ekologi dan berkesinambungan untuk
membantu mewujudkan kondisi masyarakat dan negara yang kuat dan tangguh. MPTHI mengembangkan dan menuangkan
pemikirannya sebagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan pemerintah di
bidang pembangunan khususnya perlindungan tumbuhan dan hewan. MPTHI mengkritisi kebijakan pemerintah
yang belum selaras dengan aspirasi masyarakat khususnya yang berkaitan
dengan bidang perlindungan tumbuhan dan hewan.
MPTHI mengutamakan perhatian dan
kepeduliannya terhadap kepentingan masyarakat mengingat MPTHI adalah
jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
(USR)***
.
0 komentar: