Jakarta - DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyetujui anggaran tambahan untuk pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja untuk 20 kementerian atau lembaga pada tahun ini.
Wakil Ketua Badan Anggaran Djoko Udjianto menyebutkan anggaran yang disetujui untuk dicairkan dari sebesar Rp 2,81 triliun.
"Jadi tambahan anggaran atas permintaan pemerintah ini disetujui untuk dicairkan," tegasnya dalam rapat dengan pemerintah, Selasa (4/9/2012).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai pemberian anggaran ini guna meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS. Meskipun, hal ini dapat menambah beban belanja pegawai.
"Kita memberikan alokasi anggaran, meskipun peningkatan bagi beban pegawai, tapi tidak apa-apa, karena honorarium dapat dihilangkan, dan dapat meningakatkan pelayanan masyarakat dan produktivitas pegawai," ujarnya.
Agus Marto menyebutkan ada 20 K/L yang sudah disetujui tim reformasi birokrasi untuk diberikan remunerasi. Oleh karena itu, Kemenkeu meminta izin DPR RI untuk menyetujui pencairan anggarannya. Keduapuluh K/L itu adalah:
1. BPPT
2. LKPP
3. BKN
4. BKPM
5. Kementerian Pertanian
6. Lemhanas
7. LAN
8. Kemenristek
9. Kementerian Perindustrian
10. BATAN
11. BPOM
12. BPS
13. BNPT
14. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
15. BKKBN
16. LESANEG
17. LSN
18. LIPI
19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan
20. Kementerian Perumahan Rakyat.
Namun, lanjut Agus Marto, Kemenpera masih butuh pembahasan dengan Komisi V, sementara Kemen PP tidak membutuhkan pembahasan dari komisi apapun.
(Sumber : http://finance.detik.com)
(Foto: Koleksi pribadi)***
.
This entry was posted on 12.46 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: