Subsidi Langsung Bikin Gamang
08.38 | Author: Urip SR
Kebijakan Pertanian Jangan Hanya Populis

Kompas, Rabu, 9 Juni 2010 | 04:08 WIB

Sebagian besar petani, pengurus kelompok tani, dan kepala desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gamang dengan kebijakan subsidi pupuk langsung kepada petani. Karawang menjadi proyek percontohan bagi uji coba program subsidi langsung tersebut.

Menurut Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi seusai pencanangan subsidi pupuk langsung kepada petani di Karawang, Selasa (8/6), tahap awal uji coba dilakukan untuk 100.000 hektar lahan, dengan anggaran Rp 100 miliar untuk alokasi 20.000 ton pupuk urea. Bayu mengakui, masih banyak persoalan yang dihadapi dalam uji coba terkait mekanisme penyaluran uang subsidi.

Dalam sistem ini, petani bisa langsung mengambil dana subsidi melalui ketua dan bendahara kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan).

Cara lain, petani mendapat kupon subsidi. Selanjutnya, kupon ditukarkan dengan pupuk ke kios pengecer pupuk. Untuk itu, petani harus mengeluarkan dana tambahan guna membeli pupuk dengan harga komersial.

Namun, belum ada keputusan final mekanisme mana yang akan dipakai.

”Intinya, dalam subsidi langsung, petani membeli pupuk di kios dengan harga pokok produksi atau harga komersial. Selanjutnya, petani mengambil uang subsidi melalui rekening gapoktan atau kelompok tani,” ujar Bayu. Tahun 2010 subsidi pupuk mencapai Rp 15 triliun.

Dengan sistem ini, tidak ada lagi dana subsidi pupuk yang masuk ke rekening pabrik pupuk.

”Nanti tidak ada lagi dualisme harga. Yang ada harga pupuk nonsubsidi atau komersial sebagai harga referensi yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Nilai subsidi yang diberikan ke petani adalah selisih harga pupuk yang ditetapkan pemerintah melalui harga eceran tertinggi (HET) dengan harga komersial.

Saat ini HET urea Rp 1.600 per kg, superphos Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 700 per kg. Harga pupuk urea nonsubsidi rata-rata saat ini Rp 2.500 per kg dan NPK Rp 3.000.

”Harapan saya, 2011 uji coba diperluas ke wilayah pulau atau provinsi lain. Baru, kalau uji coba perluasan lahan lancar, diterapkan secara nasional,” kata Bayu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Gatot Irianto menjelaskan, kebijakan subsidi pupuk langsung kepada petani ditetapkan berdasarkan Inpres No 1/2010.

Setelah uji coba Juni-Agustus 2010 akan dilakukan penyiapan administrasi, termasuk anggaran subsidi. Jangan populis Menanggapi kebijakan baru subsidi pupuk, Bupati Karawang Dadang S Mocthar mengingatkan agar kebijakan pertanian jangan hanya bersifat populis.

”Banyak kebijakan yang hanya ingin mendongkrak popularitas untuk perolehan suara 2014. Kita lihat uji coba ini. Kalau positif, dilanjutkan. Kalau negatif, dihentikan.”

Dadang menjelaskan, subsidi pupuk langsung rentang kendalinya panjang. Di Karawang ada 2.000 gapoktan dan kelompok tani. ”Padahal, mata Bupati hanya dua, bagaimana melakukan pengawasan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Dadang, saat ini sawah teknis pertanian di Karawang 85.000 hektar, 70 persen dimiliki orang-orang kaya Jakarta. ”Mayoritas di Karawang petani penggarap,” ujarnya.

Menurut Dadang, subsidi pupuk sistem tertutup berbasis rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) relatif bagus. ”Kendalanya, fee yang diberikan pemerintah ke kios pengecer terlalu kecil sehingga mereka menaikkan harga jual Rp 150 per kilogram dan Rp 100 yang ditoleransi pemda,” ujarnya.

Kekhawatiran petani, terutama bila terjadi bencana, apakah mereka masih mendapat subsidi. Bagaimana bila tidak punya uang tunai untuk membeli pupuk dengan harga komersial dan tidak mampu membeli semua pupuk jatahnya, selain kemungkinan pungutan liar oleh aparat.

Menanggapi kekhawatiran itu, Bayu menegaskan, untuk mencegah penyimpangan, perlu melibatkan sistem pemerintahan daerah dan pengawasan distribusi oleh pabrik pupuk, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, serta mendorong bangkitnya sistem pengawasan sosial oleh masyarakat. (MAS)***

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/09/04081665/Subsidi.Langsung.Bikin.Gamang

This entry was posted on 08.38 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: