Oleh-oleh dari HPS XXX 2010
11.26 | Author: Urip SR
Kita menyadari bahwa sebagian dari masyarakat Indonesia belum lepas dari kasus-kasus rawan pangan dan kemiskinan. Masih terdapat masalah kurang gizi dan gizi buruk yang menimpa bayi, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Inilah tantangan besar bagi kita ke depan. Pemerintah telah dan akan terus berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menangani hal tersebut melalui penyediaan anggaran yang cukup untuk menangani kasus tersebut, revitalisasi penyuluhan dan penguatan kelembagaan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat antara lain dalam bentuk Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), Program Aksi Desa Mandiri Pangan serta Program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk memantapkan ketahanan pangan adalah dengan mengurangi ketergantungan kita terhadap pangan pokok beras. Kita memiliki sumberdaya pangan local yang sangat beragam yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Oleh karena itu, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Pangan Lokal merupakan salah satu langkah penting bagi upaya ketahan pangan berkelanjutan dan pengembangan kualitas manusia Indonesia yang prima.
Kita dapat mengambil langkah-langkah yang lebih nyata untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang sangat besar dalam menghasilkan pangan lokal yang beraneka ragam di setiap wilayah.
Penganekaragaman konsumsi pangan akan memberikan dorongan dan intensif kepada penyediaan produk pangan yang lebih beragam dan aman untuk dikonsumsi termasuk produk pangan yang berbasis sumberdaya lokal. Dengan kebijakan terpadu dan diikuti dengan kerja keras kita semua, maka masalah kerawanan pangan, gizi buruk, dan kemiskinan akan terkikis dari bumi Indonesia. Kita akan memiliki sistem ketahanan pangan dan gizi yang handal, dan diharapkan dapat menjadi model global dalam melaksanakan salah satu sasaran Milenium Development Goals (MDGs), yaitu untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dan kelaparan. Dalam kerangka kerjasama Internasional dalam penanganan masalah pangan ini, Pemerintah Indonesia telah berperan aktif dalam forum-forum regional dan global. Indonesia juga telah menandatangani “Letter of Intent” dengan FAO untuk berbagi pengalaman membantu pembangunan ketahanan pangan dengan Negara-Negara berkembang dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan. Sebagai implementasinya, Indonesia telah memberikan bantuan teknis di bidang pertanian dan pangan kepada Negara-Negara Myanmar, Timor Leste, Samoa, Tonga, Laos, amboja, Papua New Guenea, Vanuatu, dan Madagaskar. Dalam kaitannya dengan pembangunan pertanian yang berkelanjutan, Indonesia dalam forum-forum internasional selalu mengingatkan akan pentingnya penerapan konsep pembangunan “The Second Green Revolution”. Pada dasarnya konsep ini adalah konsep pembangunan pertanian dan pangan yang mendorong peningkatan produksi dan produktivitas pangan dengan menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dengan mengoptimalkan pemanfaatan inovasi teknologi di bidang: 1) optimalisasi pemanfaatan lahan dan air, 2) pengembangan teknologi perbenihan/pembibitan, 3) penerapan usaha tani terpadu, dan 4) pengembangan kelembagaan usaha tani pedesaan.
(Tim Liputan BP)!***
Sumber: Panduan Acara HPS XXX 2010
.
This entry was posted on 11.26 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: