Sebaiknya Anda Tahu...
22.34 | Author: Urip SR

Tahapan Pelepasan Varietas Padi (Tanaman Semusim)


  1. Calon varietas padi hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi (luar negeri) yang diusulkan untuk dilepas harus melalui uji adaptasi.
  2. Uji adaptasi dilakukan di enam belas lokasi pada dua musim, musim penghujan dan musim kemarau.
  3. Uji adaptasi dilakukan oleh penyelenggara berkompeten yang memiliki pemulia, agronomis, dan petugas lapangan.
  4. Uji adaptasi dinilai oleh Badan benih Nasional (BBN) dibantu Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V). Penyelenggara harus melapor terlebih dahulu ke Badan Benih Nasional.
  5. Hasil evaluasi dan penilaian TP2V dilaporkan kepada Ketua Badan Benih Nasional.
  6. Calon varietas lokal yang akan dilepas telah dibudidayakan secara luas selama lima tahun.
  7. Calon varietas yang disetujui pelepasannya diterbitkan dalam Keputusan Menteri Pertanian dan menjadi varietas baru.
Pelanggaran Pelepasan Varietas

  1. Berdasarkan UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 12 Ayat 2: varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang diedarkan.
  2. Pasal 60 Ayat 1 (b) : Mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 2; (i) melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sumber: UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Permentan No.37/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas.
This entry was posted on 22.34 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: