Tahapan Pelepasan Varietas Padi (Tanaman Semusim)
- Calon varietas padi hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi (luar negeri) yang diusulkan untuk dilepas harus melalui uji adaptasi.
- Uji adaptasi dilakukan di enam belas lokasi pada dua musim, musim penghujan dan musim kemarau.
- Uji adaptasi dilakukan oleh penyelenggara berkompeten yang memiliki pemulia, agronomis, dan petugas lapangan.
- Uji adaptasi dinilai oleh Badan benih Nasional (BBN) dibantu Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V). Penyelenggara harus melapor terlebih dahulu ke Badan Benih Nasional.
- Hasil evaluasi dan penilaian TP2V dilaporkan kepada Ketua Badan Benih Nasional.
- Calon varietas lokal yang akan dilepas telah dibudidayakan secara luas selama lima tahun.
- Calon varietas yang disetujui pelepasannya diterbitkan dalam Keputusan Menteri Pertanian dan menjadi varietas baru.
- Berdasarkan UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 12 Ayat 2: varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang diedarkan.
- Pasal 60 Ayat 1 (b) : Mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 2; (i) melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
0 komentar: